Senin, 21 November 2011

MASALAH UJIAN NASIONAL



A.        UJIAN NASIONAL
Ujian Nasional (UN) merupakan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya

B.        KECURANGAN UJIAN NASIONAL 2011
Seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Maret dan April adalah hari-hari yang sangat menyibukkan, mendebarkan bahkan menakutkan bagi setiap siswa (anak didik) di penjuru tanah air.
Kenapa tidak, pada bulan-bulan itu masa depan mereka ditentukan. Anak didik baik jenjang SD, SMP, dan SMA akan menghadapi Ujian Sekolah (US), Ujian Nasional (UN), dan (bagi sebagian) akan menghadapi ujian masuk perguruan tinggi. Khusus UN kendati mendapat penolakan baik dari anak didik, orangtua dan para pengamat pendidikan tetap diberlakukan walau formula dan mekanisme pelaksanaannya berubah dari tahun ke tahun.
Selama ini, UN pun dinilai sebagai momok paling menakutkan. Berbagai alasan menjadi dasar yang dijadikan sebagai batu pijakannya. Pertama, nilai UN telah dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan. Dengan kata lain, berhasil atau tidaknya proses belajar seorang anak didik hanya ditentukan dalam masa 3 hari pelaksanaan UN tanpa mempertimbangkan aspek moral dan prestasi belajar anak didik selama mengikuti proses belajar mengajar (PBM) di sekolah. Hal ini juga telah mendegradasi otoritas guru sebagai pendidik sekaligus pihak yang mengetahui dan mengerti keadaan siswa yang dididiknya.
Kedua, UN dilaksanakan di saat kualitas pendidikan di tanah air belum merata. Hal ini tentu dipengaruhi oleh kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antardaerah. Anehnya, pemerintah (dalam hal ini Mendiknas) justru membuat standar penilaian yang sama di semua daerah tersebut. Ketiga, kecurangan-kecurangan di setiap pelaksanaan UN telah menjadi rahasia umum yang tak mampu diselesaikan dari tahun ke tahun. Hal ini terjdi karena belum adanya sinergi yang baik antara Kemendiknas sebagai pelaksana dengan panitia ujian serta tim pemantau independen sebagai pengawas pelaksanaan UN. Dengan berbagai praktik kecurangan yang sering terjadi seperti kebocoran soal, perjokian, dan pembagian kunci jawaban, lalu masih pantaskah UN dijadikan sebagai satu-satunya dasar penentu kelulusan anak didik?
Win-win Solution
Sebagai jawaban atas berbagai protes dan penolakan UN, akhirnya pemerintah men cari jalan keluar dengan cara mengubah formulasi kelulusan siswa. Dengan keluarnya Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP, SMA dan yang Sederajat menetapkan nilai akhir yang menentukan kelulusan siswa dihitung dari 60 persen nilai UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah.
Ada unsur baru dalam formula tersebut, dimana nilai sekolah yang dihitung dengan berdasarkan pada kombinasi antara nilai rata-rata rapor semester dan ujian sekolah. Sehingga jika dirumuskan, maka formulasi kelulusan Ujian nasional pada 2011 adalah: NA (Nilai Akhir) = 0,60 UN (Ujian Nasional) + 0,40 NS (Nilai Sekolah). Sedangkan rumusan untuk mendapatkan NS (Nilai Sekolah) adalah: 0,60 US (Ujian Sekolah) + 0,40 RP (nilai rata-rata semester 3, 4 dan 5 untuk tingkat SMA/SMK/Sederajat atau nilai rata-rata semester 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk tingkat SMP/Sederajat.
Formula baru ini dianggap sebagai jalan keluar dan win-win solution serta lebih manusiawi karena tidak semata-mata menjadikan UN sebagai standar kelulusan. Artinya, dengan diadopsinya Nilai Sekolah (NS) sebagai penentu kelulusan, peran sekolah (dalam hal ini Guru Didik) sebagai pihak yang paling mengetahui dan mengerti kondisi anak didiknya selama proses belajar-mengajar sudah terakomodasi.
Ada dua hal yang menjadi alasan yakni pertama, hal ini berkaitan dengan tingkat kesulitan soal Ujian Sekolah yang akan diujikan dan cara penilaian guru atas hasil Ujian Sekolah anak didik yang bersangkutan. Kedua, nilai rapor yang didapatkan anak didik setiap semester sebelumnya yang juga sudah dijadikan sebagai penentu kelulusan tentu telah didasarkan pada penilaian objektif terhadap prestasi akademik anak didik. Jadi usaha dan capaian anak didik selama ini tidak dianggap sia-sia. Begitu juga dengan penilaian tentang aspek moral yang tentu masuk di dalam penentuan nilai rapor anak didik. Jadi, penilaian terhadap lulus atau tidak seorang anak didik telah didasarkan secara komprehensif pada keseluruhan aspek yang dimiliki anak didik tersebut.
Namun, formula baru kriteria penilaian dan penentu kelulusan ini bukannya tanpa kelemahan. Dengan memberikan otoritas pada sekolah untuk menentukan 40 persen kelulusan anak didik akan berpotensi dalam terjadinya kecurangan-kecurangan gaya baru di dunia pendidikan kita. Kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi misalnya, pertama, adanya upaya untuk memperbaiki atau mengangkat nilai rapor untuk mendongkrak nilai akhir jika nilai UN anak didik jeblok. Potensi kecurangan ini bisa saja dilakukan pihak sekolah demi memperbaiki persentase tingkat kelulusan anak didik di sekolahnya yang telah menjadi salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya sekolah yang bersangkutan. Potensi kecurangan seperti ini sesungguhnya telah lama terjadi dengan tujuan yang lain. Misalnya ketika akan mencalonkan anak didik untuk Jalur Panduan Minat dan Prestasi (PMP) atau dalam ungkapan lain disebut dengan Jalur Bebas Testing yang disediakan oleh berbagai PTN dimana kriteria utamanya adalah nilai rapor anak didik yang dicalonkan.
Kedua, kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah (US) akan lebih mudah terjadi dibandingkan dengan pelaksanaan UN seperti kebocoran soal dan kunci jawaban. Kecurangan-kecurangan tersebut bahkan berpotensi besar terkait kualitas pelaksanaan terutama tingkat pengawasan yang cenderung lebih rendah dari UN. Dengan kata lain, formula yang seperti ini akan membuka ladang kolusi baru bagi pihak terkait (guru, anak didik, dan orangtua).

C.        PEMERINTAH JANJI SELIDIKI KEBOCORAN SOAL
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional (Balitbang Kemdiknas) Mansyur Ramly mengatakan, laporan dugaan terjadinya kebocoran naskah soal di berbagai daerah akan diselidiki. Penyelidikan tersebut termasuk untuk laporan yang disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS).
Meskipun demikian, kata Ramly, sampai saat ini belum ada bukti-bukti yang menunjukkan kebocoran soal.
"Untuk menelusuri dugaan kebocoran, akan ada tim khusus yang terjun ke berbagai daerah," kata Ramly, Selasa (19/4/2011).
Soal-soal bocoran, kata Ramly, akan dibandingkan dengan soal yang asli dan akan dilihat seberapa banyak kesamaannya. Selain mengumpulkan bocoran soal, pihaknya juga akan meminta penjelasan pada dinas pendidikan setempat, panitia lokal, dan pengawas di rayon-rayon tempat bocoran soal ditemukan.
"Jika memang bocor dan ketemu titik bocornya, kami akan beri sanksi," ujarnya.
Jika bocoran soal itu sama dengan soal yang asli, para peserta UN diberi kesempatan mengikuti UN susulan.
Sementara itu, pada hari kedua pelaksanaan UN di dua MA di Lampung Timur terpaksa diundur waktu pelaksanaannya menjadi pukul 09.30 karena tidak mendapat naskah soal UN. Ini disebabkan kedua sekolah itu tidak terdaftar di subrayon.
Menyangkut siswa yang tidak mengikuti UN, Ramly mengatakan, belum mendapat data jumlah keseluruhan secara nasional.
"Bisa saja peserta tidak ikut UN hari pertama, tapi ikut hari kedua atau ketiga dan keempat," katanya.
Adapun bagi murid yang tidak mengikuti UN karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter diperbolehkan mengikuti UN susulan.
"Naskah soal yang disediakan berbeda dengan naskah soal UN utama ataupun naskah soal cadangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa di berbagai daerah tidak ikut ujian nasional (UN) tingkat SMA/SMK yang berlangsung mulai Senin (18/4/2011) lalu. Selain mengundurkan diri, ada juga siswa yang sudah bekerja, bahkan ada yang menikah sehingga tidak mengikuti UN. 
Di Kota Tegal, Jawa Tengah, misalnya, 12 siswa tidak mengikuti ujian nasional (UN) tingkat SMA/SMK sederajat pada hari pertama dan kedua karena mengundurkan diri. Ketua Penyelenggara Ujian Nasional Kota Tegal Titik Andarwati mengatakan, siswa yang mengundurkan diri umumnya sudah bekerja dan tidak mendapat izin dari perusahaan untuk mengikuti UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar